SEBUAH KEKUASAAN TOP DOWN KARENA ADANYA KECELAKAN AIRASIA

Sudah hampir 2 minggu kecelakaan Airasia QZ 8501 terjadi di perairan selat karimata. Pesawat itu hilang kontak dan ternyata jatuh di perairan selat karimata. Kondisi ini membuat kementrian perhubungan yang dipimpin oleh bapak Ignasius Jonan melakukan sebuah sidak ke beberapa lokasi. Termasuk kantor Airasia, bandara-bandara dan sebagainya. Hasilnya adalah banyak kebijakan-kebijakan yang kurang menguntungkan. Pertama penghapusan rute Airasia kebeberapa tempat. Tidak hanya Juanda, tetapi bandara lain juga. Kedua akan dihapusnya tarif murah dari Pesawat itu karena dirasa pesawat dengan tarif murah tidak mementingkan sebuah keselamatan.

Kita coba mengulas ini satu persatu. Pertama penghapusan rute Airasia. Ariasia mengalami kecelakan karena sebelumnya melanggar penerbangan yang seharusnya sabtu diundur minggu. Kedua karena Pilot tidak brifing cuaca dan mengambil prediksi cuaca dari BMKG. Sebuah kesalahan yang memang fatal tapi mendapatkan sebuah hukuman yang begitu berat. Seakan-akan Indonesia ingin menghapus maskapai ini atau membekukan maskapai ini secara halus.

Pada kasus kedua, penghapusan tarif murah. Tugas dan wewenang dari kementrian perhubungan itu apa. Disini suatu regulasi justru diurus oleh kementria perhubungan. Seharusnya tugas mereka bukanlah itu, melainkan mengawasi kondisi transportasi udara. apabila kementria mempunyai masukan soal tarif murah semua itu didiskusikan dengan pihak yang terkait dan mengambil solusi yang baik pula. Sehingga sejatinya fungsi dari kementrian perhubungan adalah fungsi Cek and Balance, bukan terlalu intervensi kedalam. Regulasi bukan urusan perhubungan, itu hanyalah urusan yang kecil dimana bisa dievaluasi bersama. Dalam sebuah transportasi yang diutama itu adalah sebuah keselamatan dan pelayanan yang baik. Tarifnya seperti apapun pasti juga mengutamakan pelayanan dan keselamatan.

Cara menggunakan kebijakan yang Top Down ini sangatlah merugikan. Jonan memang melakukan sidak, tapi apakah dia berdiskusi dan apakah mengajak pihak-pihak terkait dalam memutuskan kebijakan ini. Itu sebuah pertanyaan besar. Seharusnya bapak Jonan adalah melakukan fungsi Cek and Balance, bukan mengurusi regulasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CRITIKAL REVIEW BUKU FRANZ MAGNIS SUSENO: ETIKA JAWA

REVIEW BUKU SOEMARSAID MOERTONO: NEGARA DAN USAHA BINA-NEGARA DIMASA LAMPAU

Kontrak Sosial Montesquieu dan Rousseau